Aturan Baru Bagi Penyedia Jasa Transportasi Online dari Kemenhub |
Untuk memberikan payung hukum
bagi operasional layanan transportasi online berbentuk mobil seperti Uber,
GrabCar, dan GO-CAR, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menyusun
Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016. Peraturan tersebut mulai diundangkan pada
tanggal 1 April 2016, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 1 April
2017 mendatang.
Menjelang tenggat tersebut,
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru telah menyiapkan revisi baru.
Meski mempertahankan sebagian besar aturan lama seperti keharusan melakukan uji
kir serta mempunyai pool dan bengkel, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
juga menambahkan beberapa aturan baru.
Agar aturan baru tersebut bisa
dipahami dan diterima oleh semua pihak, Kemenhub telah melakukan dua kali uji
publik terhadap revisi aturan tersebut, yaitu di Jakarta pada bulan Februari
2017, dan di Makassar pada bulan Maret 2017.
Batasan tarif dan jumlah kendaraan
Batasan Tarif dan Jumlah Kendaraan |
Pada tanggal 6 Maret 2017 yang
lalu, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan batasan tarif atas dan
bawah untuk layanan transportasi online lewat aturan terbaru ini.
“Tarif batas tersebut nantinya
akan ditentukan melalui survei. Hal ini sama dengan angkutan konvensional.
Kalau tidak disamakan bisa bahaya,” tutur Budi. Selain itu, aturan baru
tersebut juga akan mengizinkan pemerintah daerah untuk membatasi jumlah
transportasi online sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Tanda khusus berupa stiker berwarna biru
Stiker Khusus Bagi Transportasi Online |
Ketika diluncurkan pada tahun
2016 yang lalu, Peraturan Menteri Nomor 32 ini memang telah menyatakan kalau
kendaraan yang tergabung dengan transportasi online harus memiliki tanda berupa
stiker. Dalam aturan baru ini, dijelaskan kalau stiker tersebut akan berbentuk
bulat sebagai simbol dari roda. Selain itu, di dalam simbol tersebut juga akan
ada huruf T yang merupakan tanda dari taksi.
“Stiker tersebut akan berwarna
biru. Warna biru itu melambangkan cinta terhadap angkutan berbasis aplikasi
ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji
Hartanto Iskandar.
Boleh menggunakan kendaraan 1.000 CC
Batasan Kapasitas Kendaraan |
Tahun lalu, Menteri Perhubungan
menetapkan kalau kendaraan yang tergabung dengan transportasi online harus
mempunyai mesin dengan kapasitas minimal 1.300 cc. Namun dalam revisi terbaru
ini, ketentuan tersebut diturunkan menjadi hanya 1.000 cc. Dengan begitu,
mobil-mobil seperti Honda Brio pun nantinya bisa ikut bergabung dalam layanan
transportasi online.
Keharusan memiliki rekening bank dan server di tanah air
Dalam aturan baru ini, Menteri
Perhubungan juga mengharuskan para penyedia layanan transportasi online untuk
memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan jasa
mereka di bank nasional. Selain itu, mereka juga harus mempunyai server yang
berada di tanah air dan tertib membayar pajak.
Akses terhadap data pengemudi
Menteri Perhubungan juga meminta
para penyedia layanan transportasi online memberikan akses kepada pemerintah
untuk memantau operasional layanan transportasi tersebut. Akses tersebut
mencakup data seluruh perusahaan angkutan yang bekerja sama, hingga data
seluruh kendaraan dan pengemudi.
Sanksi tegas bagi penyedia layanan yang melanggar
Apabila ada penyedia layanan
transportasi online yang melakukan pelanggaran, menurut aturan baru ini masyarakat
berhak melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri
Perhubungan. Apabila sang penyedia layanan tidak melakukan perbaikan dalam
waktu 48 jam, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir akses
kepada layanan yang bersangkutan.
Menanggapi rancangan aturan terbaru tersebut, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan bahwa ia kurang setuju dengan aturan pembatasan tarif dan jumlah kendaraan. “Seharusnya hal seperti itu diserahkan kepada mekanisme pasar,” tutur Ridzki.
Dalam kesempatan terpisah, pihak
Uber Indonesia menyatakan kalau mereka mengapresiasi dukungan pemerintah kepada
para penyedia layanan transportasi online. Namun mereka berharap perubahan
aturan ini hendaknya mengutamakan kepentingan para penumpang dan mitra
pengemudi, serta harus memastikan kalau inovasi dapat terus berkembang di tanah
air.
“Apabila diterapkan, aturan baru
tersebut akan mempersulit masyarakat Indonesia untuk menikmati layanan
transportasi yang terpercaya dan potensi ekonomi yang telah mereka hadirkan.
Kami akan terus menjalin dialog dengan pemerintah demi memastikan kalau
perubahan aturan ini tetap mengutamakan kepentingan penumpang dan mitra
pengemudi, serta agar inovasi seperti ini bisa terus berkembang di Indonesia,”
tutur perwakilan Uber Indonesia kepada Tech in Asia Indonesia.
Di sisi lain, beberapa pemerintah
daerah seperti Pemkot Bandung dan Yogyakarta justru menyatakan penolakan mereka
terhadap aturan tersebut. Hal ini diungkapkan setelah aksi demonstrasi yang
dilakukan para pengemudi transportasi konvensional di daerah masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment